Bisnisbandung.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengagendakan pemeriksaan ke Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Ricky Gistiadi. Plh Kadishub akan diajukan sebagai saksi kasus suap proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City.
"Pemeriksaan Plh Kadishub Kota Bandung akan dilaksanakan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (19/5/2023). Tetapi, ia tidak menerangkan materi yang hendak didalami penyidik ke pemeriksaan itu.
Awalnya, KPK sudah memeriksa tiga lokasi di Kota Bandung berkaitan dugaan suap pengadaan untuk Bandung Smart City. Tim penyidik KPK berhasil amankan barang bukti berbentuk dokumen dan alat elektronik dari beberapa tempat yang digeledah tersebut.
Baca Juga: Untuk Kulit Mulus Ala Song Hye Kyo, Pilih Body Scrub Terbaik Untuk Kulit Sista
"Betul, tim penyidik sudah menuntaskan pemeriksaan pada 17 April 2023," ungkap Ali, Ke-3 tempat itu adalah Balai Kota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan kantor PT SMA di Jakarta Barat.
Ali menjelaskan pihaknya akan menganalisis tanda bukti itu untuk lengkapi arsip acara penyelidikan (BAP). "Ini sebagai sisi dari kelengkapan arsip kasus penyelidikan dari tersangka YM dan teman-teman," ucapnya.
KPK memutuskan Wali Kota Bandung YM dan 5 orang yang lain sebagai tersangka. Mereka diduga terima suap berkaitan program Bandung Smart City di Pemerintah kota Bandung tahun anggaran 2022-2023.
Selain YM, terdakwa yang lain ialah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung DD dan Sekretaris Dishub Bandung KR. Selanjutnya Direktur PT SMA Bn, Manager PT SMA AG, dan CEO PT CIFO SS.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Lip Cream Untuk Bibir Kering Agar Terlihat Lebih Sehat dan Menarik
YM, DD, dan KR diduga menyalahi Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana sudah diubah UU Nomor 20 Tahun 200 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara Bn, SS, dan AG diduga menyalahi Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.***
Artikel Terkait
Kamboja Pertontonkan Kun Bokator Saat Penutupan SEA Games 2023, Indonesia Berada Di Posisi Tiga Klasemen
Polisi Menyebut Tidak Ada Saksi Dalam Laporan Bahar bin Smith Ditembak
Mendengar Suara Rakyat, Presiden Jokowi Terima 7.400 Laporan Aduan Jalan Rusak
Polda Metro Jaya Menghimbau Ke Masyarakat Lapor ke Propam Jika Polisi Lakukan Pungli Tilang
Menag Umumkan 100 Persen Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 1444 H/ 2023 M
Johnny G Plate Terjerat Kasus Korupsi, Presiden Tunjuk Menkopolhukam jadi Plt Menkominfo