Bisnisbandung.com - Sempat viral adanya sebuah kampung dengan nama “kampung bule” di bali membuat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu anggkat bicara.
Kemenkum HAM Anggiat menampik adanya “kampung bule” di bali. Perkampungan warga negara asing (WNA) atau "Kampung Bule" yang tersebar di media social tersebut diduga terdapat di Provinsi Bali.
"Tidak ada kampung asing di Bali, hanya saja ada beberapa kawasan tertentu termasuk pada kategori area privasi (private area). Contohnya, vila didominasi oleh komunitas WNA tertentu," ungkap Anggiat, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: 7 Ciri Pria Yang Serius Menjalin Hubungan: Pelajari Tanda-tandanya dan Kenali Niatnya
Anggiat menjelaskan, adapun pemilik vila adalah asli (WNI) Warga Negara Indonesia sedangkan hunian vilanya didominasi oleh WNA".
Tapi menurut Anggiat, saat bersamaan masyarakat sekitar Bali memberi pendapat, vila dimiliki warga negara asing tertentu.
Anggiat mengatakan hal tersebut adalah ilegal apabila terdapat "Kampung Bule".
Baca Juga: Menaker Tegaskan, THR Wajib Dibayar Secara Penuh, Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat H-7 !!
"Mereka hanya diizinkan menyewa vila secara individual, Saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan WNA memiliki properti, kecuali badan usaha." ungkap Anggiat.
Sementara itu Wagub Bali Cok Ace akan menelusuri keberadaan kampung bule ini “sekarang kan sudah mengarah merugikan kita, ini menjadi persoalan, ini akan kami tertibkan karena ada indikasi pelanggaran usaha, pelanggaran izin tinggal, pelanggaran ketrtiban”.
Masih menurut Cok Ace, kabar adanya keberadaan kampung bule ini dari aduan masyarakat Bali.***