"Sehingga, pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti, Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha." ungkap Andhika.
Meski demikian, Andhika menegaskan, usaha pariwisata tersebut juga harus tutup pada waktu yang sudah ditentukan. Yaitu, pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, dan malam Nuzulul Qur’an.
"Kemudian, pada satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/malam takbiran. Dan juga, hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idul Fitri," ungkap Andhika.***