Praktik under invoicing dan peredaran barang drifting yang sebelumnya masih dapat lolos, dianggap sebagai bukti lemahnya pengawasan internal.
Reformasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bea Cukai.
Huda menegaskan bahwa pengalihan teknis ke pihak swasta bukan berarti Bea Cukai kehilangan kontrol atas kebijakan strategis.***
Baca Juga: Peresmian Talent Innovation Hub Bandung : Kemenaker RI Dukung Paragon Kembangkan Talenta Indonesia