Penghapusan PBB secara luas juga berpotensi membuka perdebatan baru terkait alternatif pendapatan yang bisa dimaksimalkan oleh pemerintah daerah.
Salah satu opsi yang dinilai relevan adalah pemberlakuan PBB untuk rumah kedua atau aset properti tambahan, sehingga tidak menambah beban masyarakat dengan kepemilikan rumah tunggal.
Achmad Nur Hidayat menilai pemerintah perlu membuka ruang diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan untuk merancang ulang kebijakan perpajakan.
Ia menekankan bahwa desain baru harus mampu menyeimbangkan antara prinsip keadilan sosial dan kebutuhan fiskal daerah, terutama jika pemerintah mempertimbangkan rekomendasi MUI.***
Baca Juga: Jadi Rahasia Umum, Morowali Disebut Pusat Aktivitas Bisnis Tenaga Kerja Cina Sejak Era Jokowi