Penghapusan PBB secara luas juga berpotensi membuka perdebatan baru terkait alternatif pendapatan yang bisa dimaksimalkan oleh pemerintah daerah.
Salah satu opsi yang dinilai relevan adalah pemberlakuan PBB untuk rumah kedua atau aset properti tambahan, sehingga tidak menambah beban masyarakat dengan kepemilikan rumah tunggal.
Achmad Nur Hidayat menilai pemerintah perlu membuka ruang diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan untuk merancang ulang kebijakan perpajakan.
Ia menekankan bahwa desain baru harus mampu menyeimbangkan antara prinsip keadilan sosial dan kebutuhan fiskal daerah, terutama jika pemerintah mempertimbangkan rekomendasi MUI.***
Baca Juga: Jadi Rahasia Umum, Morowali Disebut Pusat Aktivitas Bisnis Tenaga Kerja Cina Sejak Era Jokowi
Artikel Terkait
Disikat Purbaya! 26 Pegawai Pajak Dipecat: Bukan Saatnya Main-Main!
Sri Mulyani Hanya Ancam Pajak Naik, Purbaya Bikin Ekonomi Jalan! Sentilan Tajam Said Didu
Jangan Semua Gratis Nanti Bangkrut! Menkeu Purbaya Tolak Usulan Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak
Menkeu Purbaya Bongkar Modus Curang di Ditjen Pajak: Bagi Dua Hasil Negosiasi
Realisasi Tagihan Masih Jauh dari Target, Menkeu Perketat Pengejaran Pengemplang Pajak