Pengamat Kebijakan Publik Soroti Fatwa MUI Soal Larangan Pungutan PBB Berulang

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 20:30 WIB
Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat (dok youtube Indonesia Lawyers Club)
Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat (dok youtube Indonesia Lawyers Club)

Penghapusan PBB secara luas juga berpotensi membuka perdebatan baru terkait alternatif pendapatan yang bisa dimaksimalkan oleh pemerintah daerah.

Salah satu opsi yang dinilai relevan adalah pemberlakuan PBB untuk rumah kedua atau aset properti tambahan, sehingga tidak menambah beban masyarakat dengan kepemilikan rumah tunggal.

Achmad Nur Hidayat menilai pemerintah perlu membuka ruang diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan untuk merancang ulang kebijakan perpajakan.

Ia menekankan bahwa desain baru harus mampu menyeimbangkan antara prinsip keadilan sosial dan kebutuhan fiskal daerah, terutama jika pemerintah mempertimbangkan rekomendasi MUI.***

Baca Juga: Jadi Rahasia Umum, Morowali Disebut Pusat Aktivitas Bisnis Tenaga Kerja Cina Sejak Era Jokowi


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X