bisnisbandung.com - Founder Malaka Project, Ferry Irwandi, menjadi salah satu sosok yang menyoroti kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
Menurutnya, putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira merupakan bentuk kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang seharusnya tidak dipidana sebagai korupsi.
Ferry menilai kasus ini bukan hanya memilukan secara personal, tetapi juga sangat mengkhawatirkan bagi masa depan tata kelola BUMN.
Baca Juga: Judol, Ketika Kebebasan Berubah Menjadi Jerat
Ia menekankan bahwa tidak ada bukti aliran dana maupun keuntungan pribadi kepada Ira, sehingga penetapan sebagai pelaku korupsi dinilai sangat janggal.
Dalam pandangannya, kasus ini bahkan lebih tidak masuk akal dibanding kasus yang pernah menyeret Tom Lembong, terutama karena keputusan yang dipermasalahkan adalah keputusan korporasi yang dilakukan secara profesional.
“Kenapa gua bilang ini bahkan lebih weird dari kasus Tom Lembong adalah ketika semuanya itu dieksekusi, BPK itu sempat melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya wajar dengan pengecualian,” ujarnya dilansir dari youtube pribadinya.
Baca Juga: Boy Thohir Tambah Kepemilikan Saham TRIM, Tanda Percaya pada Prospek Pasar Modal RI
Menurut Ferry, akar persoalan terletak pada akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Seluruh proses valuasi menggunakan konsultan profesional internasional.
Sementara keputusan akuisisi dilakukan untuk memperkuat portofolio komersial ASDP guna menopang layanan subsidi bagi ratusan wilayah 3T.
Namun keputusan bisnis ini justru dianggap sebagai tindak korupsi karena dinilai menguntungkan perusahaan yang diakuisisi.
Ferry memandang metode penghitungan kerugian negara dalam kasus ini sangat aneh, terutama karena BPK sebelumnya telah memberikan hasil pemeriksaan “wajar dengan pengecualian” dan rekomendasinya telah dijalankan.
Ia mempertanyakan bagaimana perbedaan valuasi bisa begitu ekstrem hingga memunculkan selisih triliunan rupiah yang kemudian dijadikan dasar dakwaan.
Dalam analisisnya, Ferry melihat pola kriminalisasi yang membahayakan profesional di BUMN. Menurutnya, keputusan korporasi yang bersifat bisnis tidak seharusnya dijerat dengan hukum pidana korupsi jika tidak ada unsur keuntungan pribadi.
Baca Juga: Popularitas Purbaya Melejit dalam Waktu Singkat, Rocky Gerung Soroti Efek Kontroversi