nasional

Polemik Usai Putusan MK, Penasihat Ahli Kapolri Beberkan Pilihan bagi Polisi di Jabatan Sipil

Kamis, 20 November 2025 | 20:00 WIB
Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Polemik mengenai nasib anggota Polri yang menduduki jabatan sipil mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan aparat kepolisian merangkap posisi di luar institusinya.

Di tengah sejumlah perkiraan mengenai jumlah personel yang terdampak mulai dari puluhan hingga ribuan Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, memberikan pandangan mengenai langkah yang seharusnya ditempuh.

Menurut Aryanto, keputusan mengenai masa depan para anggota Polri yang saat ini bertugas di jabatan sipil sebaiknya dikembalikan kepada masing-masing individu.

Baca Juga: Deputi Direktur ICJR Soroti Bahaya UU KUHAP dan Siapkan Langkah Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

“Saya kalau melihat dari hak seseorang ya harus diserahkan kepada yang bersangkutan, Pak. Yang bersangkutan itu yang nomor satu untuk menentukan berapa yang mau kembali, berapa yang mau pensiun,” jelasnya dilansir dari youtube Kompas TV.

“Kalau kita memaksakan mereka harus ditarik, itu namanya melanggar hak. Kan kasihan karena orang sudah ditugaskan ke sana, dia waktu itu ditugaskan ke sana mesti mau dengan harapan ada sesuatu yang lebih baik gitu ya,” lanjutnya.

Ia menilai bahwa setiap personel memiliki hak pribadi untuk menentukan apakah ingin kembali ke institusi kepolisian atau memilih pensiun.

Baca Juga: BRIN Belum Banyak Berkomentar Soal Bobibos, Sebut Data Uji Belum Dianalisis

Pemaksaan penarikan terhadap seluruh anggota yang sudah lama menjalankan tugas di instansi sipil dinilai berpotensi melanggar hak mereka, terlebih penugasan tersebut sebelumnya diberikan dengan harapan adanya peningkatan karier maupun bidang pengabdian.

Meski belum ada arahan resmi dari institusi Polri, Aryanto memperkirakan bahwa Kapolri akan mengikuti putusan MK secara rasional tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anggotanya.

Langkah yang diperkirakan akan diambil adalah memberikan pilihan kepada setiap personel tetap melanjutkan penugasan di jabatan sipil atau kembali bertugas di kepolisian.

Ia juga menilai bahwa kembalinya anggota Polri ke institusi induk tidak menjadi persoalan besar. Aryanto menyebut bahwa kebutuhan personel saat ini masih belum terpenuhi secara ideal.

Kekurangan ratusan anggota dinilai berdampak pada berkurangnya kemampuan institusi dalam menjaga profesionalitas, terutama ketika sebagian personel ditugaskan di luar struktur Polri.

Dalam kondisi Polri yang sedang dituntut melakukan transformasi, penataan ulang personel dianggap dapat memperkuat institusi.***

Baca Juga: Nama Delpedro dan Ketua BEM Undip Dicatut dalam Postingan DPR Soal RKUHAP, Keduanya Nyatakan Keberatan

Tags

Terkini