Kompolnas Ungkap Polisi Tetap Bisa Duduki Jabatan Sipil, Jelasakan Dampak Putusan MK

photo author
- Sabtu, 15 November 2025 | 18:00 WIB
Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono (Tangkap layar youtube tvOneNews)
Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono (Tangkap layar youtube tvOneNews)

Bisnisbandung.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil mendapat perhatian, salah satunya dari Kompolnas.

Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono, menilai keputusan tersebut harus dihormati karena sifatnya final dan mengikat.

Ia menegaskan bahwa regulasi sejak awal memang telah mengatur pembatasan ketat terkait penugasan polisi di luar institusi kepolisian.

Menurut Arief, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sudah memberikan dua pilihan tegas bagi anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil, yakni dengan mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini.

Baca Juga: Heboh! Nikita Mirzani Live dari Rutan Picu Perdebatan, Dinilai Tidak Langgar SOP

Ia menilai putusan MK hanya mempertegas aturan yang selama ini berlaku, terutama dalam hal penempatan anggota kepolisian di kementerian maupun lembaga sipil.

Arief juga menyoroti praktik penugasan yang selama ini terjadi. Ia menjelaskan bahwa beberapa penempatan sebenarnya tetap dimungkinkan selama berkaitan langsung dengan tugas kepolisian, seperti di Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Jadi, untuk lebih jelasnya, tetap anggota Polri aktif itu bisa saja menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil, tetapi yang memiliki tugas yang sama. Maksudnya tugas di bidang hukum atau penegakan hukum,” jelasnya dilansir dari youtube tvOneNews.

Baca Juga: Amien Rais Singgung Kasus Roy Suryo CS, Nilai Ini Sebagai Bentuk Kriminilalisasi

Dalam kasus tersebut, penugasan dilakukan melalui mekanisme resmi, mulai dari permintaan lembaga, seleksi terbuka, hingga proses penilaian akhir sebelum penetapan jabatan melalui keputusan presiden.

Menurutnya, tugas yang memiliki irisan dengan kepolisian seperti penegakan hukum atau pemberantasan narkoba masih dianggap sesuai karena memiliki kesamaan fungsi.

Namun, putusan MK kini memperjelas batasan bahwa penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak lagi dapat dilakukan tanpa perubahan status kepegawaiannya.

Dalam pandangan Arief, kebijakan ini akan membawa implikasi besar bagi tata kelola Polri, terutama dalam hal penempatan personel serta sinergi dengan lembaga-lembaga pemerintah yang selama ini memanfaatkan keahlian aparat kepolisian.

Baca Juga: Alasan Penyidik Tak Tahan Roy Suryo CS Usai Diperiksa 9 Jam Jadi Sorotan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X