Arief menilai bahwa aturan baru ini sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai posisi polisi dalam struktur pemerintahan.
Dengan kewajiban untuk melepaskan status keaktifan sebelum menduduki jabatan sipil, ia memandang bahwa potensi konflik kepentingan bisa diminimalkan dan profesionalisme institusi tetap terjaga.
Kompolnas berharap keputusan MK ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat batasan peran Polri serta memastikan bahwa setiap penugasan dilakukan sesuai payung hukum yang berlaku.
Menurut Arief, penataan ini penting untuk menjaga integritas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.***
Baca Juga: Tinjau Langsung Bea Cukai, Menkeu Temukan Ketidakwajaran Nilai Barang
Artikel Terkait
Reaksi Rocky Gerung Soal Presiden Prabowo Akui Dongkol Menonton Podcast dengan Konten Kritis
Rocky Gerung Beberkan Tantangan Besar Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
Rocky Gerung Sentil Budi Arie, Soal Langkah Projo ke Gerindra
Lanjutkan Proyek yang Dirintis Jokowi, Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia Raksasa Lotte di Cilegon
Sentil Gelar Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Yang Kita Ingat Bukan Kepahlawanan
Terlambat! Amien Rais Nilai Tim Reformasi Polri Bentukan Prabowo Ketinggalan Langkah dari Kapolri