bisnisbandung.com - Pengajar STH Indonesia Jentera, Asfinawati, menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Pernyataan tersebut dinilai membentuk narasi yang membela institusi kepolisian sekaligus menggiring opini mengenai kewenangan jabatan tertentu yang berkaitan dengan putusan MK terbaru.
Sebelumnya Menteri Hukum menanggapi putusan MK perihal larangan kepolisian menududki jabatan sipil.
“Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi tidak berlaku surt,” gamblangnya.
Baca Juga: Komdigi Tindak Tegas! Terkuak Cloudflare Jadi Infrastruktur Utama Situs Judol
Asfinawati menilai ungkapan tersebut dianggapnya tidak hanya bernada politis, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik terkait tafsir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dia sebetulnya juga memelintir putusan MK,” lugasnya dilansir dari youtube Kompas TV.
Ia menjelaskan bahwa struktur putusan MK terdiri atas keputusan mayoritas, pendapat berbeda atau dissenting opinion, serta alasan berbeda atau concurrent opinion.
Dalam putusan yang dipersoalkan, terdapat bagian concurrent yang memberikan alasan berbeda, termasuk pandangan bahwa jabatan yang dinilai tidak terkait harus menjadi batasan utama.
Baca Juga: Bro Ron Sentil Cucun, Dinilai Tak Belajar dari Kejadian Agustus
Namun bagian ini bukan merupakan isi putusan yang disepakati secara kolektif oleh seluruh hakim, melainkan pandangan individual yang tidak mengikat.
Menurut Asfinawati, pernyataan Menteri Hukum yang menegaskan kategori “jabatan terkait” dinilai bertentangan dengan substansi putusan mayoritas.
Ia menilai bahwa penekanan tersebut dapat membangun kesan seolah putusan MK masih membuka ruang tertentu, padahal inti putusan justru tidak mengarah ke sana.
Baca Juga: BRIN Belum Banyak Berkomentar Soal Bobibos, Sebut Data Uji Belum Dianalisis