Asfinawati juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa penyampaian Menteri Hukum dapat memengaruhi persepsi publik mengenai batasan jabatan yang diatur dalam putusan tersebut.
Ia menilai kecil kemungkinan seorang pejabat setingkat menteri tidak memahami struktur dan makna putusan MK, sehingga penyampaian tersebut dianggap sebagai upaya membangun narasi yang berbeda dari ketentuan sebenarnya.
“Ya, itu sengaja untuk membuat narasi bahwa untuk yang terkait masih bisa. Saya khawatirnya begitu, kan. Hanya itu kemungkinannya karena enggak mungkin beliau tidak mengerti putusan MK atau tidak bisa baca,” pungkasnya.***
Baca Juga: Rocky Gerung Menilai Prabowo Berpotensi Diuntungkan Jika Kasus Ijazah Jokowi Dituntaskan
Artikel Terkait
Mahfud MD Ungkap Pertemuan dengan Purnawirawan Polri Bahas Perbaikan Institusi
Bea Cukai dan Satgas Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 1.802 Ton Produk Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar
Setelah Dilantik, Jimly Asshiddiqie Tegaskan Reformasi Polri Bisa Melebar ke Lembaga Lain Bila Diperlukan
Terlambat! Amien Rais Nilai Tim Reformasi Polri Bentukan Prabowo Ketinggalan Langkah dari Kapolri
Kompolnas Ungkap Polisi Tetap Bisa Duduki Jabatan Sipil, Jelasakan Dampak Putusan MK
Ketua Komisi Reformasi Polri Dukung Putusan MK Batasi Peran Polisi di Jabatan Sipil, Tapi Masalah Belum Selesai