Pada substansi permohonan, perwakilan UGM menyampaikan bahwa kampus tidak lagi menguasai ijazah asli maupun salinan fisiknya karena dokumen tersebut telah diserahkan ke pihak terkait, termasuk Polda Metro Jaya.
Namun UGM mengakui masih memiliki salinan digital berupa hasil pemindaian. Pernyataan ini kemudian menjadi sorotan Rospita karena sebelumnya UGM menyampaikan bahwa dokumen tidak berada dalam penguasaan, sehingga menimbulkan tafsir bahwa tidak ada salinan sama sekali.
UGM menjelaskan bahwa hasil pemindaian tetap disimpan, namun tidak dapat diberikan karena dikategorikan sebagai informasi pribadi yang dikecualikan. Penjelasan ini tetap dicatat majelis sebagai bagian dari evaluasi atas konsistensi dan akurasi jawaban UGM.***
Baca Juga: Rizky Nazar Resmi Comeback! Perankan Abyan di Serial “A dan Z”