“Jangan Ikut Lagi Menjelaskan” Mahfud MD Ingatkan UGM Soal Kasus Ijazah Jokowi

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 19:30 WIB
Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam (Tangkap layar YouTube Mahfud MD Official)
Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam (Tangkap layar YouTube Mahfud MD Official)

bisnisbandung.com - Mahfud MD menyoroti sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilai terlalu aktif memberikan klarifikasi terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Ia menilai pihak kampus sebaiknya tidak terus-menerus ikut berkomentar karena penjelasan resmi yang telah disampaikan sebelumnya sudah dianggap cukup.

Mahfud menilai bahwa tanggung jawab UGM hanya sebatas menjelaskan bahwa universitas memang pernah mengeluarkan ijazah atas nama Joko Widodo.

Baca Juga: Kronologi Ketidakadilan Dua Pendidik Luwu Utara, Hingga Dapat Rehabilitasi dari Presiden

Setelah ijazah tersebut dikeluarkan, segala persoalan yang muncul di luar, termasuk jika ada dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan, bukan lagi menjadi urusan pihak kampus.

“UGM sudah melakukan penjelasan yang cukup kemarin, yang dilakukan oleh pihak universitas. Sudah cukup, itu saja penjelasannya. Jangan ikut lagi menjelaskan,” ujarnya di youtube pribadinya.

Menurut Mahfud, langkah UGM yang sempat memberikan klarifikasi melalui pimpinan universitas, termasuk Rektor Ova Emilia, sudah tepat dan tidak perlu diperpanjang.

Baca Juga: Setelah Lima Tahun Stigma, Presiden Pulihkan Nama Baik Dua Pendidik Luwu Utara

Ia mengingatkan agar UGM tidak terkesan membela secara berlebihan dalam kasus yang kini sudah menjadi perdebatan hukum dan publik.

Mahfud juga menegaskan bahwa peran perguruan tinggi adalah menjaga integritas akademik dan tidak terlibat dalam polemik politik.

Setelah memberikan penjelasan resmi bahwa ijazah memang diterbitkan secara sah, maka selanjutnya biarkan aparat penegak hukum dan pihak yang berdebat di ranah publik menyelesaikan persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menilai bahwa keterlibatan UGM secara berlebihan dalam polemik ini justru dapat menimbulkan kesan seolah universitas memiliki kepentingan tertentu.

Mahfud mengingatkan bahwa tanggung jawab hukum atas penggunaan dokumen akademik ada pada individu yang bersangkutan, bukan pada lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah.***


Baca Juga: Pegiat Media Sosial Menduga Pelantikan Jimly Asshiddiqie Dinilai Sarat Misi Terselubung


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X