Ketua Majelis Tidak Habis Pikir Sekelas UGM Abaikan Penggunaan Kop Surat, Sengketa Kasus Ijazah Jokowi

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 16:30 WIB
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Sidang sengketa informasi terkait dokumen ijazah Jokowi kembali menghadirkan perhatian publik setelah Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, memberikan sorotan tajam terhadap sikap dan prosedur administrasi Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon.

Dalam sidang tersebut, Rospita menilai respons UGM terhadap permohonan informasi tidak memenuhi standar resmi lembaga negara.

Ia menyoroti ketiadaan kop surat, keterangan kelembagaan, serta tidak adanya tanda tangan pejabat PPID yang seharusnya memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat resmi.

Baca Juga: Dua Guru Luwu Utara Direhabilitasi, Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Dasco

Menurutnya, UGM sebagai institusi besar semestinya menjaga kualitas administrasi, terlebih permohonan diajukan secara sah oleh publik.

“Sekelas UGM itu merespon permohonan informasi harusnya resmi karena kan surat juga dikirimkan resmi ya. Nah, jadi cara menjawab surat ya tetap harus pakai kop UGM seperti ini,” lugasnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Perwakilan UGM yang hadir memberikan penjelasan bahwa format surat tersebut didasarkan pada informasi dari pengelola PPID.

Baca Juga: Haaland Bawa Norwegia Kalahkan Italia 4-1 di Kualifikasi Piala Dunia

Namun Rospita menilai alasan itu tidak memadai karena surat kelembagaan wajib mengikuti aturan formal, termasuk penggunaan kop institusi dan penandatanganan oleh pejabat yang bertanggung jawab.

“Iya kan PPID nya kan juga bisa ya, jadi sebenarnya punya kewenangan untuk juga menandatangani surat ya,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa tanpa unsur tersebut, surat dapat dianggap tidak memiliki kejelasan otoritas.

Majelis juga menelusuri tahapan permohonan keberatan. Pihak UGM memaparkan bahwa keberatan dari pemohon diterima dan diregister pada 21 Agustus.

Respons baru disampaikan pada 11 September, dengan tambahan lampiran berupa daftar dokumen yang telah diserahkan UGM kepada Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kondisi Bitcoin: Likuidasi Besar dan Turunnya Kapitalisasi Pasar Kripto

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X