nasional

Ketua Komisi Reformasi Polri Dukung Putusan MK Batasi Peran Polisi di Jabatan Sipil, Tapi Masalah Belum Selesai

Minggu, 16 November 2025 | 10:11 WIB
Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Reformasi Polri (dok youtube Prof. Topo Santoso)

bisnisbandung.com - Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi polisi untuk tidak secara leluasa menduduki jabatan sipil.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah awal yang positif dalam mendorong terciptanya reformasi kepolisian yang lebih terarah.

Namun, ia menegaskan bahwa pembenahan Polri tidak dapat berhenti pada isu rangkap jabatan semata karena masih banyak persoalan struktural yang harus dibenahi.

“Ya, yang jelas putusan MK itu sudah menjadi awal yang baik,” ungkapnya dilansir dari youtube tvOneNews.

Baca Juga: Singgung Kapitalisme, SBY: Dia Tidak Sensitif, Tidak Peduli pada Kemiskinan, Ketimpangan, dan Ketidakadilan

“Tapi ya bukan hanya soal rangkap jabatan, bukan hanya rangkap jabatan itu salah satu masalah di usaha. Banyak masalah, tapi itu juga tidak seluruhnya menyelesaikan masalah. Jadi, masyarakat juga jangan salah paham,” terusnya.

Jimly menjelaskan bahwa pembatasan jabatan bagi anggota Polri sebenarnya telah diatur dalam berbagai undang-undang, tidak hanya dalam regulasi yang mengatur kepolisian.

Sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang ASN dan aturan sektoral di berbagai kementerian turut menentukan posisi penegakan hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan polisi dalam berbagai lembaga pemerintahan.

Ia menilai banyak masyarakat yang keliru memahami seolah-olah polisi secara aktif mencari posisi di kementerian, padahal sebagian besar penempatan dilakukan atas permintaan instansi terkait.

Baca Juga: Skandal Penyewaan Lahan Penelitian Terungkap, Menteri Amran Geram

Selain mendukung putusan MK, Jimly menilai perlunya pemetaan menyeluruh terhadap regulasi yang memberikan kewenangan penyidikan kepada berbagai lembaga.

Saat ini terdapat puluhan instansi yang memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) serta kewenangan penegakan hukum sendiri, termasuk kementerian yang membentuk direktorat penegakan hukum secara independen.

Ia menekankan bahwa keberadaan sekitar 57 instansi dengan kewenangan penyidikan perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun kebingungan di lapangan.

Baca Juga: Buka-bukaan Soal APBN, Purbaya Jelaskan Aliran Dana Rp200 Triliun yang Hanya ‘Dititipkan’ di Bank

Halaman:

Tags

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB