Arief menilai bahwa aturan baru ini sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai posisi polisi dalam struktur pemerintahan.
Dengan kewajiban untuk melepaskan status keaktifan sebelum menduduki jabatan sipil, ia memandang bahwa potensi konflik kepentingan bisa diminimalkan dan profesionalisme institusi tetap terjaga.
Kompolnas berharap keputusan MK ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat batasan peran Polri serta memastikan bahwa setiap penugasan dilakukan sesuai payung hukum yang berlaku.
Menurut Arief, penataan ini penting untuk menjaga integritas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.***
Baca Juga: Tinjau Langsung Bea Cukai, Menkeu Temukan Ketidakwajaran Nilai Barang