Kedua guru tersebut disebut sebagai bagian dari “pahlawan pendidikan” yang semestinya dilindungi dan dihormati atas dedikasi mereka dalam membangun karakter anak bangsa.
Pemulihan nama baik ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga berharap kasus serupa tidak terulang lagi, serta menegaskan komitmennya untuk menjaga martabat profesi guru di setiap jenjang pendidikan.***
Baca Juga: Pegiat Media Sosial Menduga Pelantikan Jimly Asshiddiqie Dinilai Sarat Misi Terselubung