nasional

Terlambat! Amien Rais Nilai Tim Reformasi Polri Bentukan Prabowo Ketinggalan Langkah dari Kapolri

Rabu, 12 November 2025 | 19:30 WIB
Amien Rais, Politisi Senior (Tangkap layar youtube Amien Rais Official)

bisnisbandung.com - Politisi senior Amien Rais menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang dinilainya terlambat dibandingkan inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Amien Rais menilai, langkah Kapolri yang lebih dahulu membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri menunjukkan adanya dinamika dan perbedaan arah dalam upaya pembenahan institusi kepolisian.

Amien Rais mengingatkan bahwa sebelum dilantik sebagai Presiden ke-8, Prabowo sempat mengemukakan keinginan untuk menempatkan Polri langsung di bawah presiden, bukan di bawah kementerian.

Baca Juga: Terkuak Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta, Karena Kesepian dan Tekanan Sosial

Namun setelah resmi menjabat, langkah pembentukan komisi reformasi oleh Presiden justru muncul setelah Kapolri terlebih dahulu mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/HUK.6.6./2025 untuk membentuk tim reformasi internal yang beranggotakan 52 perwira kepolisian.

Dalam pandangan Amien Rais, hal ini menunjukkan bahwa Kapolri telah mengambil langkah lebih cepat dan strategis dibandingkan presiden.

Ia menilai pembentukan Tim Reformasi Polri oleh Kapolri mencerminkan upaya mempertahankan kendali internal atas arah reformasi di tubuh kepolisian, bahkan sebelum kebijakan resmi dari pemerintah diumumkan.

“Menurut saya Presiden Prabowo sudah ketinggalan beberapa langkah dibanding kecepatan Kapolri Sigit,” gamblangnya.

Baca Juga: Jerami Jadi BBM Tuai Sorotan, Dedi Mulyadi Gercep Uji Coba

Amien Rias juga mengkritisi efektivitas Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dilantik Presiden Prabowo pada 7 November 2025.

Komisi beranggotakan sepuluh tokoh hukum nasional seperti Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Mahfud MD, dan Sigit Prabowo.

Menurutnya, tim tersebut belum tentu mampu membawa perubahan mendasar, karena ada potensi reformasi hanya sebatas formalitas tanpa menyentuh akar persoalan struktural di tubuh Polri.

Sejalan dengan pandangan sejumlah pengamat, Amien menilai reformasi yang dijalankan saat ini lebih bersifat kosmetik dan tidak cukup berani memutus rantai kebobrokan masa lalu.

Baca Juga: Zaim Saidi Bongkar: Redenominasi Itu Cuma Kamuflase Inflasi, pengelabuhan di atas pengelabuhan dan Bukan Solusi!

Halaman:

Tags

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB