bisnisbandung.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi korban dalam kasus sengketa tanah di Makassar yang diduga kuat melibatkan praktik mafia tanah.
Dalam pernyataannya, JK menyoroti adanya rekayasa kepemilikan lahan dan tindakan sewenang-wenang yang berpotensi melanggar hukum.
Ia menilai ada pihak yang sengaja memanipulasi data pertanahan untuk mengklaim tanah yang sebenarnya telah sah dibelinya lebih dari 35 tahun lalu.
Baca Juga: Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Legowo Diskors Enam Bulan
“Badan datang merekayasa segala macam, sok-sokan punya tanah,” lugasnya dilansir dari youtube Kompas TV.
“Kesimpulannya sudah ada sertifikat dan jual belinya 35 tahun lalu saya sendiri yang beli,” lanjutnya.
JK menjelaskan bahwa dirinya memiliki sertifikat resmi dan dokumen jual beli yang sah atas lahan tersebut.
Namun, muncul pihak lain yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik tanah dengan dokumen yang diragukan kebenarannya.
Ia menilai tindakan itu merupakan bentuk penipuan dan bagian dari permainan mafia tanah yang kini marak terjadi di berbagai daerah, termasuk Makassar.
Menurut JK, kasus ini bermula dari adanya upaya eksekusi lahan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang lengkap.
Ia menegaskan bahwa eksekusi semestinya didahului dengan pengukuran lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), disaksikan pihak kecamatan, serta disertai berita acara yang sah. Namun, dalam kasus ini, proses tersebut tidak dilakukan, sehingga berpotensi terjadi salah objek.
Dalam pernyataannya, JK menyebut bahwa klaim kepemilikan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan hukum yang jelas dengan pemilik sah.