Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Legowo Diskors Enam Bulan

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 17:30 WIB
Putusan MKD terhdap Uya, Eko, Urbach dan Sahroni (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Putusan MKD terhdap Uya, Eko, Urbach dan Sahroni (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada Dr. Ahmad Sahroni setelah dinyatakan melanggar kode etik sebagai anggota DPR.

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang MKD, Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan dari seluruh kegiatan kedewanan.

Selain Sahroni, MKD juga membacakan hasil pemeriksaan terhadap Surya Utama atau Uya Kuya yang sebelumnya turut dipersoalkan terkait perilakunya sebagai DPR.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Dinilai Terancam, Idealismenya Disebut Tak Akan Bertahan Lama di Tengah Tekanan Politik

Dalam putusan itu, Uya Kuya bersamaan dengan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak keputusan dibacakan.

Sementara itu, Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo dan Nafa Urbach dinyatakan melangar kode etik dan dinonaktifkan.

Ahmad Sahroni hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan dan dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya menerima keputusan tersebut.

Baca Juga: Angka Ini Bikin Kaget dan Pecahkan Recor Dunia! Transaksi Digital QRIS RI Tembus Rp60.000 Triliun: Perry Warjiyo Ungkap Rahasianya

“Iya, kan sudah. Keputusannya diterima,” ujarnya ketika ditanya wartawan, dilansir dari youtube Kompas TV.

Ia menyatakan siap menjalani sanksi yang dijatuhkan MKD dan menegaskan kondisinya dalam keadaan sehat.

Ketika ditanya apakah setelah enam bulan dirinya akan kembali aktif di DPR, Sahroni menyebut belum dapat memastikan hal itu dan akan menunggu perkembangan lebih lanjut.

Putusan MKD terhadap Ahmad Sahroni dkk menjadi salah satu langkah tegas DPR dalam menegakkan disiplin dan etika bagi para anggotanya.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif serta menunjukkan komitmen untuk menindak setiap pelanggaran etika tanpa pandang bulu.***

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bandung Memberikan Penghargaan Kompetisi Inovasi Bandung Bedas (KIBB) 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X