nasional

Delpedro Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti yang Sah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Delpedro ditangkap polisi (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Delpedro Marhaen resmi mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Langkah hukum ini ditempuh melalui sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Delpedro mempersoalkan prosedur penetapan tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Mereka meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan memerintahkan pembebasan Delpedro dari rumah tahanan.

Baca Juga: Tajam! Rocky Gerung Soal Jokowi dan Bayang-Bayang Mark Up Kereta Cepat

Kuasa hukum Delpedro menilai penyidik tidak memenuhi syarat formil dalam menetapkan status tersangka.

Menurut tim hukum, tidak ada dua alat bukti yang diperoleh secara sah untuk mendukung penetapan status tersebut.

“Tidak ada dua alat bukti yang diperoleh secara sah. Itu yang pertama,” tegas Muhammad Alhayubbi, Kuasa Hukum Delpedro dilansir dari youtube Metro TV.

Baca Juga: Ekonom: Belum Genap Setahun, Pemerintahan Prabowo Sudah Tambah Utang Rp501 Triliun!

Selain itu, Delpedro disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan dilakukan.

“Yang kedua, itu tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka, yaitu sebagai saksi kepada Delpedro. Tiba-tiba kan beliau, saat penangkapan, statusnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Tim hukum berpendapat bahwa hal ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan sejumlah preseden praperadilan yang telah menegaskan pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebagai bagian dari proses hukum yang sah.

Melalui permohonannya, tim kuasa hukum juga meminta hakim memerintahkan pihak kepolisian menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Delpedro.

Mereka berargumen bahwa sejak awal prosedur hukum dalam kasus ini cacat formil, sehingga seluruh tindak lanjut penyidikan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Cadangan Devisa Anjlok! Awalil: Ada yang Salah di Sistem DHE

Halaman:

Tags

Terkini