Permohonan ini menjadi langkah penting dalam upaya pembelaan Delpedro terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya, terutama terkait proses penetapan tersangka yang disebut dilakukan secara tiba-tiba.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan pada aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus lalu. Delpedro, yang juga menjabat sebagai Direktur Lokataro, termasuk dalam daftar tersangka.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi perhatian publik, mengingat peran Delpedro sebagai aktivis dan pegiat hukum.***
Baca Juga: Yang Penting Jabatan dan Cuan! Sobary Bongkar Loyalitas Buta Pendukung Jokowi
Artikel Terkait
Kontroversi Penangkapan Delpedro, Amnesty Internasional Indonesia Desak Polisi Segera Membebaskan
Tim Advokasi Lokataru Sebut Tuduhan Penghasutan kepada Delpedro Tidak Berdasar
Penanganan Kasus Delpedro Sesuai Koridor Hukum, Ini Kata Kompolnas
Singgung Delpedro, Kompolnas Tegaskan Perbedaan antara Demo dan Pengerusakan
Penangkapan Tanpa Cross Check, Lokataru Sebut Proses Hukum Delpedro ‘Ngaco’