bisnisbandung.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Putusan ini dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025, oleh hakim tunggal Ketut Darpawan dalam sidang terbuka.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 sah menurut hukum.
Baca Juga: PBNU Desak Trans7 Ambil Langkah Nyata Usai Tayangan Kontroversial
Proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dinilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, penyidikan kasus tersebut akan terus berlanjut.
Setelah putusan dibacakan, istri Nadiem, Franka Franklin, menyampaikan pandangan terkait langkah hukum selanjutnya.
Ia mengungkapkan bahwa keluarga akan terus mencari jalan penyelesaian sesuai koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ramai Hastag Boikot Trans7, Penayangan Soal Ponpes Lirboyo Tuai Protes Keras
“Tentunya saya, keluarga Mas Nadiem, dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh undang-undang,” jelasnya dilansir dari youtube Kompas TV.
Meski merasa kecewa, keluarga menyatakan tetap menghormati keputusan pengadilan dan akan fokus pada upaya hukum lanjutan.
“Kami sangat sedih dan kecewa dengan keputusan hari ini. Namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan dalam pengadilan negeri,” tuturnya.
Permohonan praperadilan ini sebelumnya diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena terkait dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang menyerap anggaran besar.