Ia mengingatkan bahwa banyak pesantren berdiri di atas tanah milik pribadi kiai atau wakaf masyarakat, sehingga struktur pengelolaannya tidak sama dengan yayasan modern.
Ia berharap proses hukum terhadap pesantren tidak menjadikan lembaga pendidikan Islam tersebut sebagai pihak yang dipersalahkan secara sepihak.
Sebaliknya, penyelesaian persoalan harus menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Kasus ambruknya bangunan pesantren ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan pesantren dalam membangun tata kelola yang lebih baik tanpa mengabaikan nilai-nilai kultural dan sosial yang melekat di lingkungan pesantren.***
Baca Juga: Israel Didesak Patuh pada Gencatan Senjata, Dunia Dipihak Palestina