nasional

Pengamat Heran Sepinya Pemberitaan Kasus Dugaan Korupsi Pertamina yang Seret Boy Thohir

Minggu, 12 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Erick Thohir (Kiri) dan Boy Tohir (Kanan) (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)

bisnisbaandung.com - Hersubeno Arief, pengamat politik sekaligus seorang Jurnalis senior mempertanyakan minimnya pemberitaan media nasional terkait kasus dugaan korupsi penjualan solar non-subsidi yang menyeret nama pengusaha Boy Thohir.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di PT Pertamina (Persero) dan muncul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 9 Oktober 2025.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, memperkaya 13 perusahaan dalam negeri melalui praktik penjualan solar non-subsidi di bawah harga patokan.

Baca Juga: Purbaya Jadi Wajah Rebranding Ekonomi Prabowo, Komunikasi jadi Kunci

Salah satu perusahaan yang disebut menerima keuntungan dari praktik tersebut adalah PT Adaro Indonesia milik Boy Thohir.

Nilai keuntungan yang diduga diperoleh perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp168,5 miliar dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,544 triliun.

Menariknya, meskipun kasus ini melibatkan nama besar dan menyangkut salah satu BUMN terbesar di Indonesia, pemberitaannya tidak banyak muncul di media nasional arus utama.

“Saya jadi penasaran, kok berita yang cukup menarik itu luput dari perhatian saya. Saya baru hari ini menindaklanjutinya, lalu mencoba mencari di Google. Ternyata, saya tidak banyak menemukan beritanya,” heran Hersubeno, dilansir dari youtube pribadinya.

Berita pertama kali muncul melalui inilah.com pada 9 Oktober 2025, kemudian diikuti oleh Tempo.co pada 10 Oktober 2025, serta beberapa portal agregator seperti MSN.

Baca Juga: Pasar Belum Percaya, INDEF Peringatkan Potensi Backfire Kebijakan Purbaya

Selain itu, portal alternatif seperti Portal Islam juga menyoroti kasus ini. Namun, pemberitaan serupa tidak ditemukan di sejumlah media nasional besar lainnya.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa praktik penjualan solar murah dilakukan di luar ketentuan harga patokan, sehingga menguntungkan sejumlah perusahaan besar.

Selain PT Adaro Indonesia, terdapat 12 perusahaan lain yang turut disebut menerima manfaat dari praktik tersebut.

Di antaranya PT Braukol, PT Buma, PT Merah Putih Petroleum, PT Pama Persada Nusantara, PT Ganda Alam Makmur, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Aneka Tambang, PT Maritim Biaritu Perkasa, PT Valbk, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Indo Tambangraya Megah, dan PT Paranusa Eka Persada.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memanggil perwakilan PT Adaro Indonesia sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Halaman:

Tags

Terkini