Pemeriksaan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional menunjukkan 18 kontainer dinyatakan bersih dari kontaminasi. Pemeriksaan terhadap sisanya masih berlangsung untuk memastikan keamanan penuh.
Pemerintah menilai kasus ini sebagai pelajaran penting untuk memperketat pengawasan impor bahan baku industri, terutama yang memiliki risiko radioaktif.
Kebijakan larangan sementara impor scrap metal diterapkan untuk memastikan rantai pasok ekspor Indonesia tetap aman, terlindungi, dan dipercaya pasar internasional.***