“Ya tentu kita rela-rela saja. Enggak pernah kami meminta, enggak pernah memaksa, tapi yang pasti segala yang sudah diterapkan atau diatur oleh undang-undang, ya sudah itu saja yang kita jalani,” jelasnya.
Sebelumnya, para pemohon uji materi menyoroti ketimpangan dalam sistem tunjangan negara, di mana anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun bisa memperoleh pensiun seumur hidup, bahkan dapat diwariskan kepada ahli waris.
Mereka menilai hal ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan efisiensi penggunaan anggaran publik.***
Baca Juga: Israel Ancam Aktivis Global, Wanda Hamidah Desak Dunia Bertindak Bukan Hanya Mengecam