nasional

Pengamat: Kasus Korupsi Kuota Haji Dinilai Sederhana, Tersangka Seharusnya Sudah Ditetapkan

Selasa, 23 September 2025 | 19:00 WIB
Pengamat penyelenggara haji dan umrah, Ade Marfuddin (Tangkap layar youtube Metro TV)

Karena itu, lambannya proses hukum menimbulkan kecurigaan publik adanya faktor yang menghambat penetapan tersangka.

Keterlambatan KPK dalam mengumumkan tersangka dinilai berisiko membuat kasus serupa terulang pada tahun-tahun mendatang.

Oleh karena itu, penyelesaian perkara korupsi kuota haji mendesak dilakukan agar hak jemaah terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.***

Baca Juga: Situ Ciburuy Ditertibkan, Dedi Mulyadi Siap Relokasi Warga: “Amin, Semua Dapat Rumah!”

Halaman:

Tags

Terkini