Karena itu, lambannya proses hukum menimbulkan kecurigaan publik adanya faktor yang menghambat penetapan tersangka.
Keterlambatan KPK dalam mengumumkan tersangka dinilai berisiko membuat kasus serupa terulang pada tahun-tahun mendatang.
Oleh karena itu, penyelesaian perkara korupsi kuota haji mendesak dilakukan agar hak jemaah terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.***
Baca Juga: Situ Ciburuy Ditertibkan, Dedi Mulyadi Siap Relokasi Warga: “Amin, Semua Dapat Rumah!”