nasional

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji, Ungkap Fakta Terbaru

Selasa, 16 September 2025 | 20:45 WIB
Budi Prasetyo, Jubir KPK (Tangkap layar youtube Liputan6)

bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik jual beli kuota ibadah haji khusus tahun 2023–2024.

Kasus ini berawal dari diskresi pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 kuota, yang dibagi setara antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji, masing-masing 10.000 kuota.

Dalam proses penyelidikan, KPK fokus menelusuri mekanisme penjualan kuota tersebut kepada calon jemaah, termasuk apakah jemaah bisa langsung diberangkatkan tanpa antrean.

Baca Juga: Hari Jadi Karawang, Dedi Mulyadi Ingatkan Potensi Revolusi Sosial Anak Muda

Penyidik juga meneliti besaran ongkos yang seharusnya dibutuhkan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan membandingkannya dengan transaksi jual-beli yang terjadi.

Selain menelusuri transaksi, KPK juga mendalami peran asosiasi biro perjalanan haji, pihak-pihak di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta mekanisme pengambilan diskresi kuota oleh Kementerian Agama.

Biro perjalanan milik pendakwah Khalid Basalamah turut menjadi sorotan karena menjadi salah satu yang mendapat kuota haji tersebut, namun menurut pernyatan Ustadz Khalid menjelaskan bahwa biro miliknya hanyalah saksi.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Stimulus 8+4+5, Menko Airlangga Soroti Sektor Pariwisata

Begitu pun penyelidikan mencakup pengembalian sejumlah uang yang sudah dikonfirmasi KPK, meskipun jumlah pastinya belum dapat diumumkan. Uang tersebut ditampung baik melalui rekening resmi KPK maupun secara tunai sebelum disetorkan.

“Terkait dengan pengembalian sejumlah uang itu kami konfirmasi benar ada. Namun untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan,” jelasnya dilansir dari youtube Liputan6.

“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” terusnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena potensi pelanggaran dalam pengelolaan kuota haji khusus yang seharusnya memiliki antrean resmi.

KPK menekankan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses, termasuk mekanisme pembagian kuota, peran biro perjalanan, serta keterlibatan pihak terkait lainnya.

Langkah KPK diharapkan dapat mengungkap fakta terkait praktik jual beli kuota haji sekaligus memberikan kejelasan bagi calon jemaah yang berhak mendapatkan kuota sesuai ketentuan resmi pemerintah.***

Baca Juga: Premanisme, Jalan Rusak, Pajak Bohong! Dedi Mulyadi Paparkan Masalah Tambang Ilegal

Tags

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB