bisnisbandung.com - Dugaan penyalahgunaan kuota haji 2024 terus menjadi sorotan publik. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap adanya indikasi istri pejabat Kementerian Agama yang berhaji menggunakan fasilitas negara.
Dugaan ini mencakup penginapan, konsumsi, dan akomodasi lainnya yang seharusnya hanya untuk jemaah resmi.
Temuan MAKI menunjukkan bahwa beberapa istri pejabat diduga mengikuti rombongan resmi dan memanfaatkan fasilitas negara, meski biaya perjalanan sendiri melalui jalur haji furoda.
Baca Juga: Dari Elektoral ke Moral, Rocky Gerung Soroti Ujian Integritas Politisi
“Ya, prinsip masih asas praduga tak bersalah. Saya menyerahkan kepada KPK temuan, data, fakta, dan juga ada analisa,” ucap Boyamin dilansir dari youtube Metro TV.
“Nah, tapi ada beberapa hal yang bisa saya kemukakan. Ada dugaan istri-istri pejabat itu berangkat umrah memang pakai fasilitas haji furoda, artinya bayar sendiri. Tapi sampai di sana diduga mendapatkan fasilitas dari negara yaitu penginapan, makan, dan juga fasilitas yang lain,” terangnya.
Dugaan tersebut kini tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk aliran dana pembayaran yang dilakukan Direktorat Jenderal Haji.
Baca Juga: Eks Kapuspen TNI Ingatkan Kasus Sensitif Harus Didiskusikan Internal, Bukan Langsung Dipublikasikan
Kasus dugaan penyimpangan ini paling menonjol terjadi pada kuota haji 2024, di mana jumlah jemaah haji plus diduga melebihi ketentuan hingga 50%, padahal kuota resmi hanya 8%.
MAKI menilai praktik ini memungkinkan penjualan kuota tambahan yang berpotensi merugikan negara. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini juga mencakup pungutan tambahan untuk penginapan, makan, dan transportasi, yang totalnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain dugaan kuota haji plus, MAKI juga mencatat adanya dugaan pungli pada layanan penginapan, konsumsi, dan transportasi jemaah.
Baca Juga: Ekonom Sebut Kesalahan Struktural Ekonomi Indonesia Butuh Perubahan Radikal
“Nah, kalau dihitung-hitung ya hampir Rp750 miliar itu dipotong untuk petugas, ya sekitar itu. Makanya KPK merilis Rp1 triliun, itu kan ada dugaan pungli juga di makan, hotel, dan transportasi,” bebernya.
Total potensi kerugian negara yang diungkap KPK sebelumnya mencapai Rp1 triliun, termasuk dugaan pungli di berbagai pos layanan haji.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan fasilitas negara dalam penyelenggaraan ibadah haji.