nasional

Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Alasan Suntik Dana Rp200 Triliun dari BI

Jumat, 12 September 2025 | 11:00 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat Menteri Keuangan (dok lps.go.id)


Bisnisbandung.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah menyuntikkan dana sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke bank-bank Himbara dan bank syariah.

Langkah ini dilakukan Menteri Keuangan untuk memperlancar aliran kredit dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Purbaya menjelaskan dana Rp200 triliun dibagi rata ke bank-bank penerima tanpa ada perbedaan proporsi signifikan.

Baca Juga: Ray Rangkuti Nilai Penanganan Polisi Terhadap Aktivis Kini Tidak Klop dengan Era Digital

“Yang penting likuiditas masuk ke sistem biar dananya enggak ngendap. Ini juga untuk menanggulangi menurunnya permintaan kredit,” ujar Purbaya.

Menurutnya ketika bank memiliki likuiditas lebih mereka akan terdorong menyalurkan kredit ke sektor produktif karena menaruh uang diam di brangkas justru merugikan bank.

Dengan begitu mekanisme pasar berjalan lebih optimal dan ekonomi diperkirakan tumbuh lebih cepat.

Purbaya menegaskan suntikan dana ini bukan tanpa pengawasan.

Dana tidak boleh digunakan untuk membeli SBN atau instrumen lain di luar tujuan pemberian likuiditas melainkan fokus pada penyaluran kredit.

Baca Juga: Kompolnas Diminta Tegas, Nasir Djamil Ingatkan Demokrasi Jangan Dikerdilkan

“Ini percobaan pertama, kita lihat dalam beberapa minggu ke depan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kredit. Kalau kurang kita bisa tambah lagi,” ungkapnya.

Selain itu Purbaya menyoroti masalah lambatnya penyerapan anggaran oleh beberapa kementerian baru.

Ia menekankan akan menyiapkan pendampingan dan pengawasan agar dana APBN terserap tepat waktu dan tidak mengganggu sistem perekonomian.

Terkait isu rasio utang yang dikabarkan akan naik ke 43%, Purbaya membantah dan memastikan rasio saat ini masih di kisaran 39 persen dengan prinsip fiscal prudency tetap dijaga.

Baca Juga: Penangkapan Tanpa Cross Check, Lokataru Sebut Proses Hukum Delpedro ‘Ngaco’

Halaman:

Tags

Terkini