“Program ini menjadi prioritas Kementerian Koperasi karena juga merupakan program unggulan Presiden,” tambahnya.
Selain itu Ferry menekankan rencana pembaruan regulasi dengan menghadirkan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 92 yang dinilai sudah terlalu lama.
Ia berharap aturan baru ini dapat meningkatkan efektivitas operasional koperasi di seluruh Indonesia.
“Mohon doanya semoga koperasi desa kita mulai bisa operasional dan anggaran yang sudah dialokasikan bisa bermanfaat bagi masyarakat di desa-desa,” pungkasnya.***