Sementara itu, beban pembuktian di pihak kejaksaan terletak pada dugaan adanya pertemuan-pertemuan awal sebelum tender berlangsung, termasuk instruksi untuk menggunakan Chromebook meski hasil kajian internal Kementerian Pendidikan tidak sepenuhnya mendukung pilihan tersebut.
Fakta inilah yang akan menjadi pertarungan utama di pengadilan untuk menentukan apakah kasus ini murni tindak pidana korupsi atau sekadar pelanggaran administratif.***
Baca Juga: Saat Gizi yang Dijanjikan Membawa Nestapa