nasional

Kasus Nadiem Makarim: Antara Dugaan Pelanggaran Administratif atau Tindak Pidana Korupsi

Jumat, 5 September 2025 | 18:00 WIB
Nadiem Makarim, Mantan Mendekbudristek (Instagram/nadiemmakarim)

bisnisbandung.com - Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop terus menjadi perhatian publik.

Proyek bernilai hampir Rp2 triliun itu diduga penuh rekayasa sejak tahap awal, termasuk arahan penggunaan produk tertentu sebelum proses tender resmi berlangsung.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai kunci dari kasus ini ada pada pembuktian mens rea atau niat jahat.

Menurutnya, jaksa penuntut umum nantinya harus mampu meyakinkan majelis hakim bahwa Nadiem memiliki tujuan untuk menguntungkan pihak tertentu dengan mengesampingkan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Soleman B. Ponto Klarifikasi Peran Intelijen TNI di Tengah Kerusuhan

Zaenur juga menyoroti potensi adanya konflik kepentingan. Latar belakang Nadiem di dunia teknologi bisa membuka kemungkinan adanya keterkaitan jaringan pertemanan atau kolega yang mengarah pada keberpihakan dalam pengambilan keputusan.

Jika konflik kepentingan terbukti, maka dugaan tindak pidana korupsi akan semakin menguat.

“Tapi kalau kita lihat, selama memang jaksa bisa membuktikan adanya niat jahat tersebut, ya kita sangat yakin bahwa itu tindak pidana korupsi,” terangnya dilansir dari youtube Kompas TV.

“Kalau tidak bisa membuktikan adanya mens rea, ya kemungkinan di sini bentuknya adalah pelanggaran hukum administratif, perbuatan hukum di bidang hukum administratif,” lanjutnya.

Baca Juga: Simbol-Simbol Perlawanan Mengguncang Indonesia: Dari Bendera One Piece hingga 3 Warna Revolusi

Namun, apabila niat jahat tidak dapat dibuktikan, kasus ini bisa saja hanya dikategorikan sebagai pelanggaran hukum administratif.

Meskipun demikian, dari sisi unsur pasal korupsi, indikasi kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, dan keuntungan bagi pihak lain disebut tetap terlihat jelas.

Di sisi lain, Nadiem sebagai tersangka masih memiliki hak untuk membela diri. Ia dapat menunjukkan bahwa keputusan yang diambil sudah melalui prosedur yang sah, tidak ada konflik kepentingan, tidak menguntungkan diri sendiri, serta tidak melibatkan aliran dana.

Jika pembelaan ini dapat meyakinkan hakim, posisinya bisa berbalik.

Baca Juga: Khidmat, Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid Istiqlal

Halaman:

Tags

Terkini