Bisnisbandung.com - Pengacara kondang Hotman Paris kembali melontarkan kritik pedas terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto dan pernyataan Menko Polhukam Yusril.
Sebelumnya Prabowo memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Hotman Paris menyoroti pernyataan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra yang menyebut abolisi itu sebagai bentuk koreksi Presiden terhadap proses penindakan hukum.
Baca Juga: Keluarga Arya Daru Belum Terima Informasi Lengkap, Kuasa Hukum Soroti Keterbatasan Bukti
Menurut Yusril, Lembong dinilai tidak memiliki unsur kesalahan hingga niat jahat dalam kasus impor gula yang menyeret namanya.
Namun Hotman Paris justru mempertanyakan konsistensi keputusan itu.
Dikutip dari instagramnya, Hotman Paris menjelaskan “Kalau memang Prabowo melakukan koreksi terhadap penindakan hukum dan menyatakan Lembong tidak ada niat jahat, kenapa delapan importir swasta dan satu Direktur PPI masih dipenjara sampai hari ini?”
Hotman Paris menilai jika Presiden sudah menganggap ada kesalahan dalam penanganan hukum hingga harus memberi abolisi.
Seharusnya dampaknya tidak hanya berlaku untuk Lembong.
Baca Juga: Pertemuan Keluarga dan Polda Metro Jaya Jadi Kunci Jawab Keraguan Kasus Arya, Ini Kata Kompolnas
Hotman Paris menjelaskan “Kalau kasus Tom Lembong dikoreksi karena ada yang salah maka delapan importir itu juga semestinya dibebaskan.”
“Mereka kan terkait langsung dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Ia bahkan menyindir aparat penegak hukum yang masih menahan para importir itu.
“Apakah aparat penegak hukum memang tidak sependapat dengan Presiden? Kalau ikut kebijakan Presiden harusnya mereka juga bebas,” tegasnya.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Menduga Menteri Kemnaker Pasti Tahu Korupsi K3