Bisnisbandung.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Penetapan ini sontak menuai sorotan publik, apalagi Immanuel Ebenezer dikenal sebagai mantan relawan Jokowi Mania (Joman) sebelum akhirnya merapat menjadi pendukung Prabowo lewat Prabowo Mania.
Pakar hukum dan advokat senior, Suhadi ikut angkat bicara.
Baca Juga: Pengacara Jelaskan Pemanggilan KPK terhadap Lisa Mariana dalam Kasus Korupsi BJB
Ia menilai publik harus jernih membaca kasus ini, bukan serta-merta mengaitkan Noel dengan Presiden Jokowi.
Dikutip dari youtube Cokro TV, Suhadi menjelaskan “Kalau Noel ditetapkan tersangka, itu soal pribadi dia. Jangan semua kemudian ditumpangkan ke Pak Jokowi.”
“Konteksnya berbeda. Saat ini Noel adalah pejabat negara, bukan lagi relawan,” kata Suhadi.
Suhadi juga mempertanyakan narasi yang berkembang soal status operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus Immanuel Ebenezer.
Menurutnya klasifikasi OTT harus jelas karena dalam aturan OTT terjadi jika seseorang tertangkap tangan saat melakukan transaksi suap atau memegang barang bukti hasil kejahatan.
Baca Juga: Mengapa Lisa Mariana Dipanggil KPK? Pakar TPPU Beberkan Kemungkinan Aliran Dana
Meski begitu ia menegaskan seluruh proses hukum tetap harus dihormati.
“Apapun yang dilakukan KPK kita dukung. Karena KPK tidak mungkin sembrono,” ujarnya.
Immanuel Ebenezer dikenal sebagai sosok dengan langkah politik zigzag.
Pernah mendirikan Jokowi Mania kemudian membuat Ganjar Mania hingga akhirnya bergabung dengan Prabowo Mania dan masuk ke Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Sekjen DPR Tegaskan Tunjangan Dasar Anggota Dewan Sudah 26 Tahun Tidak Naik