Ketua KPK Beberkan Aliran Uang & Bukti OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

photo author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Aliran Uang Wamenaker Immanuel Ebenezer Terbongkar oleh KPK (dok instagram KPK)
Aliran Uang Wamenaker Immanuel Ebenezer Terbongkar oleh KPK (dok instagram KPK)


Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka.

Wamenaker Immanuel Ebenezer terjerat dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan detail operasi tangkap tangan (OTT) termasuk aliran uang hingga barang bukti mewah yang diamankan.

Baca Juga: Ekonom Sarankan Hapus Sistem Tunjangan DPR untuk Ciptakan Keadilan dan Efisiensi Anggaran

Dikutip dari youtube KPK, Setyo menjelaskan "Tenaga kerja adalah tulang punggung perekonomian negara. Tapi ironisnya justru ada praktik pemerasan yang merugikan buruh dan perusahaan."

"Dari tarif resmi Rp275 ribu di lapangan para pekerja harus mengeluarkan hingga Rp6 juta," kata Setyo.

Menurut Setyo biaya ilegal itu bahkan dua kali lipat dari upah minimum rata-rata pekerja.

Modusnya permohonan sertifikasi K3 diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses jika tidak membayar lebih.

Baca Juga: Celios Nilai Tunjangan DPR Irasional di Tengah Kondisi Ekonomi Rakyat

OTT ini berawal dari laporan masyarakat. Tim KPK kemudian bergerak di Jakarta dan mengamankan 14 orang termasuk pejabat Kemenaker hingga pihak swasta.

Dari hasil pemeriksaan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah IBM, GAH, SB, AK, IG (Immanuel Ebenezer), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM. Para tersangka kini ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK.

"Barang bukti yang kami amankan cukup banyak, ada 15 mobil, 7 motor, uang tunai Rp70 juta, 2.201 dolar AS, dan aset lain yang nilainya cukup tinggi," ujar Setyo.

Setyo menjelaskan praktik dugaan pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019.

Baca Juga: Sekjen DPR Tegaskan Tunjangan Dasar Anggota Dewan Sudah 26 Tahun Tidak Naik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X