Total aliran uang yang berhasil ditelusuri KPK mencapai Rp81 miliar.
IBM disebut menerima Rp69 miliar, GAH Rp3 miliar, SP Rp3,5 miliar, AK Rp5,5 miliar, sementara Immanuel Ebenezer diduga menerima Rp1 miliar.
Uang itu digunakan untuk belanja pribadi, hiburan, setoran tunai, hingga pembelian aset mewah.
"Ini jelas menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang. Uang yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru mengalir ke kantong pribadi," tegas Setyo.
Baca Juga: Mengapa Lisa Mariana Dipanggil KPK? Pakar TPPU Beberkan Kemungkinan Aliran Dana
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setyo menegaskan kasus ini harus jadi momentum bagi kementerian dan lembaga untuk memperketat pengawasan khususnya pada pelayanan publik.
"Kami berharap penegakan hukum ini jadi efek jera. Jangan sampai masyarakat yang sudah susah malah diperas oleh pejabat yang seharusnya melayani," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Bukti Aktivis 98 Pun Bisa Jadi Rakus, Rocky Gerung Soroti OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Rakyat Susah, DPR Malah Makin Kaya! Ikrar Nusa Bhakti Kritik Tunjangan Baru
Ekonom Kritik Data BPS: Klaim Pemerintah Soal Ketimpangan Menurun Tak Akurat
Heboh! Amien Rais Sebut UGM “Badut Politik” karena Bela Jokowi
DPR Hidup Bergelimang Fasilitas, Rudi S Kamri: Rakyat Tersungkur!
Mahfud MD Angkat Jempol untuk Prabowo: Tegas Tak Lindungi Wamenaker Immanuel Ebenezer