Sekjen DPR Tegaskan Tunjangan Dasar Anggota Dewan Sudah 26 Tahun Tidak Naik

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Perdebatan publik mengenai tunjangan anggota DPR mencuat setelah isu kenaikan fasilitas beredar luas.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, memberikan klarifikasi terkait komponen tunjangan yang menjadi sorotan, termasuk tunjangan beras, bahan bakar, dan tempat tinggal anggota dewan.

Indra menegaskan bahwa tunjangan beras untuk anggota DPR hanya sekitar Rp300 ribu per bulan.

Baca Juga: Mengapa Lisa Mariana Dipanggil KPK? Pakar TPPU Beberkan Kemungkinan Aliran Dana

Angka ini meluruskan informasi yang sempat salah disebutkan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang menyebut nilainya mencapai Rp12 juta per bulan sebelum akhirnya dikoreksi.

Isu lain yang berkembang adalah adanya kenaikan tunjangan bahan bakar hingga Rp7 juta. Menurut Indra, hal tersebut tidak benar.

Tunjangan bensin baru diberikan pada Mei 2025 dengan besaran Rp3 juta per bulan. Sebelumnya, anggota dewan tidak memiliki tunjangan bensin, sehingga fasilitas ini bukan kenaikan melainkan penambahan baru.

Baca Juga: Pengacara Jelaskan Pemanggilan KPK terhadap Lisa Mariana dalam Kasus Korupsi BJB

Indra juga menjelaskan soal tunjangan tempat tinggal yang bernilai Rp50 juta. Menurutnya, kebijakan ini merupakan hasil kajian yang sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, dengan dasar peraturan Kementerian Keuangan pada 19 Agustus 2024.

Salah satu alasan utama munculnya kebijakan ini adalah kondisi hunian anggota dewan di Kalibata yang dinilai tidak layak, termasuk masalah kebocoran dan banjir saat musim hujan.

Selain tunjangan tempat tinggal dan bensin, Indra menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan lain bagi anggota DPR.

“Semua basisnya tetap pada PP Nomor 75 Tahun 2000. Semua basis penghasilan dewan tetap berdasarkan itu ya,” lugasnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Semua penghasilan utama anggota dewan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Artinya, tunjangan dasar yang melekat pada anggota DPR tidak mengalami perubahan selama 26 tahun terakhir.

“Jadi, kecuali ada kegiatan yang memang didasari pada peraturan Menteri Keuangan, selebihnya itu semua masih 26 tahun lalu ditentukan besaran-besarannya,” ungkapnya.***

Baca Juga: Motif di Balik Penculikan dan Pembunuhan Kepcab Bank BUMN, Kriminolog UI Beberkan Dugaan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X