Bisnisbandung.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Setya Novanto atau yang akrab disapa Setnov merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP yang divonis belasan tahun penjara.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Barat, Kusnali membenarkan kabar bebas bersyarat Setnov.
Baca Juga: Film Animasi Indonesia 'Putra' Siap Tayang di Bioskop, Simak Info Lengkapnya!
Ia menegaskan kebebasan ini belum sepenuhnya murni karena masih ada sejumlah kewajiban yang harus dijalani.
Dikutip dari youtube kompas, Kusnali menjelaskan “Artinya ini masih bebas bersyarat.”
“Masih ada kewajiban untuk lapor setiap sebulan sekali sampai masa percobaan berakhir pada 1 April 2029. Setelah itu baru bisa bebas murni,” kata Kusnali.
Awalnya Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. Namun, melalui Peninjauan Kembali (PK) yang diputus pada 4 Juni 2025 hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.
ia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp9 miliar dengan tambahan pidana 2 tahun.
Baca Juga: Film ‘Amin Tanpa Iman’ Hadirkan Kolaborasi Menarik Rizky Billar dan Adul
“Namun uang pengganti tersebut sudah dibayar sehingga yang bersangkutan berhak mengajukan pembebasan bersyarat,” jelas Kusnali.
Dari perhitungan masa tahanan Setya Novanto dinyatakan memenuhi syarat bebas bersyarat per 29 Mei 2025.
Pelaksanaannya kemudian dilakukan pada 16 Agustus 2025 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI.
Meski sudah bebas bersyarat Setya Novanto belum bisa kembali ke dunia politik.
Baca Juga: Bupati Pati Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Zaenur Rohman Tekankan Pemberhentian Sementara