Kusnali menegaskan hak politik baru bisa didapatkan 5 tahun setelah masa pidana berakhir.
“Kalau hak politik baik dipilih maupun mencalonkan belum bisa. Sesuai aturan baru bisa setelah 5 tahun usai masa pidana selesai,” ucapnya.
Kusnali memastikan kondisi Setya Novanto saat keluar lapas dalam keadaan sehat.
Baca Juga: DPR Kendarai Mobil Mewah, Guru Besar Unair Soroti Ketimpangan Kesejahteraan Pejabat dan Rakyat
Ia menambahkan selain Setnov ada ribuan narapidana di seluruh Indonesia yang juga mendapat pembebasan bersyarat di tanggal yang berdekatan.
“Secara nasional ada sekitar 1.000 orang yang juga bebas bersyarat. Hanya saja untuk tanggal pastinya kami tidak monitor satu per satu,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Kado Kemerdekaan, Gubernur Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Warga Jawa Barat!
Dedi Mulyadi Selamatkan Warga Cirebon dari Kenaikan PBB 1000%!
Anak Muda Siap Gantikan Komisaris, Prabowo Tegas Soal Tantiem BUMN
Prabowo Klaim MBG Sentuh 20 Juta Penerima, Ekonom: Perlu Dicek Lagi Datanya
Ikrar Nusa Bhakti Bongkar Skandal Jokowi Jadi “Musuh Bersama Publik 2025”
Ribuan Tambang Ilegal Jadi Sasaran Prabowo, Adi Prayitno: Kerugian Negara Fantastis!