bisnisbandung.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Pati, merupakan persoalan pemerintah daerah, bukan akibat langsung kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
Menurutnya, isu pajak dan retribusi daerah adalah bagian dari kewenangan lokal yang berkaitan erat dengan pendapatan asli daerah (PAD).
Ia menjelaskan bahwa pajak memiliki peran vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di tingkat nasional maupun lokal.
Baca Juga: Kemerdekaan Fiskal Daerah Tergerus, Kenaikan Pajak Dinilai Dampak Pemangkasan DAU
“Persoalan pajak merupakan persoalan yang sensitif dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” ungkapnya dilansir dari youtube Kompas TV.
Tapi satu hal harus kita akui bahwa persoalan pajak itu adalah urat nadi kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara. Itu yang paling pertama.
Kenaikan signifikan, seperti yang terjadi di beberapa wilayah hingga mencapai ribuan kali lipat, dinilai tidak tepat mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tertekan.
“Nah, kalau kita bertitik tolak dari persoalan ini di Kabupaten Pati, maka jelas dan harus kita katakan bahwa ini adalah persoalan pemerintahan lokal. Tidak ada kaitannya dengan Pak Prabowo atau pemerintahan nasional tadi,” terangnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kecewa Rekeningnya Diobrak-Abrik Tanpa Izin, Pihak Bank Buka Suara
Ahmad Irawan menegaskan bahwa meskipun daerah memiliki kewenangan menaikkan pajak, langkah tersebut seharusnya dilakukan secara bertahap.
Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah mengatur bahwa penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap tiga tahun, sehingga lonjakan mendadak berisiko memicu gejolak di masyarakat.
“Ini adalah menyangkut pajak dan retribusi daerah. Persoalan APBD kita memang sejak lama menjadi tugas besar kita,” tegasnya.
Baca Juga: Di Persidangan Lanjutan Nikita Mirzani Akui Tindakannya: Hanya 4 Milliar Dipermasalahkan
Ia juga menyoroti pentingnya proses dialog dan partisipasi publik sebelum menetapkan kebijakan kenaikan pajak.