Dalam sesi itu Syarkawi juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih memahami pentingnya pengawasan persaingan usaha demi menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan adil.
Program penguatan KPPU dan revisi undang-undang menjadi langkah penting untuk menjamin hak produsen kecil dan konsumen terlindungi dari praktik bisnis yang merugikan.
“Intinya kita perlu regulasi yang kuat dan pengawasan ketat agar pasar berjalan secara sehat, tidak ada serakah yang merugikan semua pihak,” pungkas Syarkawi.***