nasional

Kemenag Kerap Terseret Kasus Korupsi, Pukat UGM Soroti Paradoks di Kementerian Agama

Jumat, 8 Agustus 2025 | 21:00 WIB
eks menteri Agama di periksa KPK (Tangkap layar youtube CNN Indonesia)

bisnisbandung.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya menjadi contoh integritas bagi kementerian dan lembaga lain.

Namun, secara historis, institusi ini kerap terseret kasus korupsi, bahkan melibatkan lebih dari satu mantan Menteri Agama yang telah divonis bersalah.

“Ini tentu paradoks, ya. Kementerian Agama seharusnya dapat menjadi teladan, menjadi contoh yang baik untuk kementerian dan lembaga yang lain,” lugasnya dilansir dari youtube CNN Indonesia,video diunggah pada Kamis (7/8).

Baca Juga: Sri Mulyani Singgung Gaji Guru: Apakah Semuanya Harus dari Keuangan Negara atau Partisipasi Masyarakat?

“Bahkan ada lebih dari satu orang eks Menteri Agama yang sudah menjalani pidana terkait dengan tindak pidana korupsi,” terusnya.

Sorotan terbaru mengarah pada pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembagian tambahan kuota haji tahun 2023.

Saat itu, Presiden Joko Widodo mengajukan permintaan kepada Kerajaan Arab Saudi untuk menambah kuota haji guna mengurangi panjangnya masa tunggu jemaah Indonesia. Permintaan tersebut dikabulkan dengan penambahan 20.000 kuota.

Baca Juga: Dari Malang ke AS Jadi Profesor Tetap! Ilmuwan Indonesia Ciptakan Beras Super Tinggi Protein Pertama di Dunia

Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, 92 persen dari tambahan kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler, sementara 8 persen untuk haji khusus.

Artinya, dari 20.000 tambahan kuota, hanya sekitar 1.600 yang mestinya diperuntukkan bagi haji khusus. Namun, pada pelaksanaannya, pembagian dilakukan secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Padahal kalau menurut peraturan, harusnya haji khusus hanya dapat sekitar 1.600. Nah, ini yang dipersoalkan oleh KPK, gitu ya,” paparnya.

Baca Juga: Cerita Haru di Sleman, Dedi Mulyadi Borong Dagangan Ibu untuk Biaya Pengobatan Suami

KPK tengah mendalami apakah keputusan tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum, seperti gratifikasi, suap, atau persekongkolan.

Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan untuk mengklarifikasi kebijakan pembagian kuota yang diambil saat dirinya menjabat Menteri Agama.

Halaman:

Tags

Terkini