nasional

Sita 132 Ton Beras Tak Sesuai SNI, Satgas Pangan Tetapkan Tiga Tersangka di PT FS

Jumat, 1 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Barang bukti kasus PT FS (Tangkap layar youtube Metro TV)

bisnisbandung.com - Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, memimpin langsung langkah penegakan hukum terhadap dugaan manipulasi mutu beras premium oleh PT Food Station (PT FS).

Dari hasil penyidikan, sebanyak 132,65 ton beras disita karena tidak memenuhi standar mutu beras premium sebagaimana diatur dalam SNI 6128:2020.

Dalam proses pemeriksaan, ditemukan berbagai merek beras premium hasil produksi ulang dari produk bermutu rendah, seperti FS Melati Centra Ramos dan FS Alfamart Centrapulen.

Baca Juga: Prof. Suparji Soroti Amnesti dan Abolisi Kini Seperti Buah Barter Politik

Sampel dari beberapa merek, termasuk Kesik dan Sentrawi, diuji oleh Kementerian Pertanian dan terbukti tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Barang-barang tersebut kini berstatus ditahan (hold) dan dilarang diedarkan.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan di atas, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PTFS menjadi tersangka,” ungkapnya dilansir dari youtube Metro TV.

Adapun ketiga tersang tersebut: KG, Direktur Utama PT FS, RL, Direktur Operasional PT FS, dan RP sebagai Kepala Seksi Kontrol Kualitas PT FS.

Brigjen Helfi menyoroti temuan penting berupa dokumen internal PT FS, seperti instruksi kerja dan notulen rapat, yang mengarahkan peningkatan mutu secara teknis untuk menghindari sanksi regulator. Namun, proses tersebut tidak mempertimbangkan penurunan kualitas selama distribusi.

Baca Juga: Amnesti Hasto Dinilai sebagai Upaya Akhiri Fragmentasi Politik Nasional

Upaya perbaikan kualitas beras dengan menurunkan kadar beras patah dinilai hanya bersifat kosmetik dan tidak menyelesaikan persoalan mutu secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: satu pejabat utama perusahaan, satu direktur operasional, dan satu kepala seksi quality control.

Mereka diduga terlibat dalam produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai ketentuan, dengan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidikan juga telah menyita berbagai dokumen legalitas dan operasional perusahaan, termasuk sertifikat merek, dokumen izin edar, standar operasional prosedur (SOP), serta bukti produksi dan pengendalian mutu.

Baca Juga: PPATK Blokir 100 Ribu Rekening, Rudi S Kamri: Ini Negara Otoriter!

Halaman:

Tags

Terkini