Sita 132 Ton Beras Tak Sesuai SNI, Satgas Pangan Tetapkan Tiga Tersangka di PT FS

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Barang bukti kasus PT FS (Tangkap layar youtube Metro TV)
Barang bukti kasus PT FS (Tangkap layar youtube Metro TV)

Temuan ini menjadi dasar kuat untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan korporasi secara menyeluruh.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa Satgas Pangan akan memperluas penyidikan, termasuk memeriksa aliran dana perusahaan melalui koordinasi dengan PPATK.

Tidak hanya PT FS, Satgas juga mempercepat penanganan tiga kasus serupa di entitas berbeda, yaitu PT PIM, Toko S, dan PT SR.

Sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap konsumen, Polri melalui Satgas Pangan terus berkomitmen menindak praktik curang di sektor pangan.

Penegakan hukum ini juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan, yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap distribusi pangan nasional.***

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ngaku Diinterogasi Deddy Corbuzier 47 Menit Tanpa Henti!


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X