Kompolnas menilai ini sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme, karena lembaga yang terlibat bukan bagian dari kepolisian.
Meski penyelidikan telah menghasilkan kesimpulan bahwa kematian ADP bukan tindak pidana, Kompolnas menyatakan bahwa proses belum sepenuhnya ditutup.
Masih ada saksi yang belum memberikan keterangan, dan beberapa perangkat digital korban seperti ponsel masih ditelusuri. Kompolnas menyarankan agar bukti digital tetap dicari guna memperkuat transparansi.***
Baca Juga: Ikrar Nusa Bhakti: Kasus Hukum di Indonesia Dikendalikan Politik Bukan Keadilan