Kompolnas menilai ini sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme, karena lembaga yang terlibat bukan bagian dari kepolisian.
Meski penyelidikan telah menghasilkan kesimpulan bahwa kematian ADP bukan tindak pidana, Kompolnas menyatakan bahwa proses belum sepenuhnya ditutup.
Masih ada saksi yang belum memberikan keterangan, dan beberapa perangkat digital korban seperti ponsel masih ditelusuri. Kompolnas menyarankan agar bukti digital tetap dicari guna memperkuat transparansi.***
Baca Juga: Ikrar Nusa Bhakti: Kasus Hukum di Indonesia Dikendalikan Politik Bukan Keadilan
Artikel Terkait
Kompolnas Beberkan Fakta Baru Kematian Arya Daru, Isi Kantong Kresek Terungkap
Kriminolog Tidak Habis Pikir, Fakta Krusial Baru Diungkap Setelah 2 Minggu Kematian Arya Daru
Kasus Kematian Arya Daru Masih Berjalan Lambat, eks Kabreskrim Polri: Hati-Hati Perlu Tapi ada Batasnya
Hilangnya Handphone dalam Kematian Arya Daru, Kepolisian Dinilai Tengah Antisipasi Penghilangan Jejak
Kriminolog UGM Ungkap Celah Keterlibatan Pihak Lain dalam Kematian Arya Daru
Bukan Bunuh Diri? Susno Duadji Bicara Alat Bukti di Kasus Arya Daru