bisnibandung.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa kesimpulan penyelidikan atas kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri, berdasarkan fakta dan pendapat para ahli independen.
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, sebagai tanggapan atas hasil konferensi pers Polda Metro Jaya yang menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Yusuf menjelaskan bahwa kesimpulan penyelidikan bukanlah asumsi sepihak, tetapi merupakan hasil dari proses hukum yang mengacu pada aturan penyidikan tindak pidana.
Baca Juga: PDIP Terancam Gembos? Ribka Tjiptaning Sebut Suara Partai Bisa Cuma 7%, Simak Analisis Adi Prayitno
“Artinya, dengan penjelasan yang lainnya bahwa sesuai dengan fakta-fakta, bukti-bukti yang dikumpulkan penyelidik bahwa meninggalnya almarhum itu tidak disebabkan oleh orang lain,” ungkapnya dilansir dari youtube CNN Indonesia.
“Tapi lebih detail penyebab kematian dan apa yang terjadi dalam peristiwa itu dijelaskan oleh masing-masing ahli,” terusnya.
Ia menyoroti bahwa sejak awal, penyelidikan telah diarahkan pada dua pertanyaan mendasar: apakah ini peristiwa pidana, dan apakah korban meninggal karena perbuatan orang lain.
Menurutnya, semua bukti yang dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV, kondisi kamar, dan barang bukti digital, tidak mendukung dugaan adanya keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Negara-Negara Terdampak Gempa 8,7 Magnitudo di Rusia Timur, Ini Kata BMKG
Kompolnas juga menekankan bahwa penalaran penyidik tidak dilakukan secara tertutup, melainkan diuji dengan pendekatan logika publik.
Dugaan pembunuhan yang beredar di masyarakat turut diuji secara sistematis oleh tim penyelidik. Hasilnya menunjukkan bahwa akses masuk ke kamar sangat terbatas dan tidak ada indikasi orang lain masuk tanpa terdeteksi.
Jejak sidik jari, DNA, hingga hasil autopsi mendukung kesimpulan bahwa korban tidak mengalami kekerasan dari pihak luar.
Dalam prosesnya, penyidik juga melibatkan lembaga-lembaga independen, seperti Asosiasi Psikolog Forensik (APSIFOR) dan tim kedokteran forensik dari RSCM.
Baca Juga: Status Waspada! BMKG Imbau Warga Jauhi Pantai, Indonesia Terimbas Gempa Rusia